23 May 2025

Plat Motor Listrik vs Motor Bensin: Apa Bedanya?

Ketahui perbedaan plat motor listrik dan bensin, mulai dari warna, informasi STNK, hingga regulasi dan insentif kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Share

Daftar isi

Pengenalan Plat Nomor Kendaraan di Indonesia

Di Indonesia, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya diwajibkan memiliki identitas resmi berupa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal dengan plat nomor. Plat nomor ini berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan yang membuktikan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara sah di Kepolisian Republik Indonesia.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan upaya pemerintah dalam mendukung program ramah lingkungan, kendaraan listrik mulai banyak bermunculan di Indonesia, termasuk motor listrik. Kehadiran kendaraan listrik ini membawa perubahan dalam sistem penomoran dan penandaan kendaraan yang membedakannya dari kendaraan konvensional berbahan bakar bensin.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi khusus untuk membedakan plat nomor kendaraan listrik dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Perbedaan ini tidak hanya sebagai penanda visual, tetapi juga memiliki fungsi administratif yang penting dalam pengelolaan dan pengaturan kendaraan bermotor di Indonesia.

Plat Motor Listrik: Warna Biru dan Regulasinya

Motor listrik di Indonesia memiliki ciri khas pada plat nomornya yaitu warna dasar biru dengan tulisan berwarna putih. Penerapan warna biru pada plat nomor kendaraan listrik merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membedakan kendaraan ramah lingkungan dengan kendaraan konvensional.

Regulasi mengenai plat khusus untuk kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, kendaraan bermotor listrik mendapatkan perlakuan khusus termasuk pemberian warna plat yang berbeda.

Selain warna, pada STNK motor listrik juga terdapat perbedaan dalam pencatatan spesifikasi kendaraan. Jika pada motor bensin mencantumkan kapasitas mesin dalam satuan cc (cubic centimeter), pada motor listrik keterangan ini digantikan dengan informasi daya listrik yang biasanya dinyatakan dalam kilowatt (kW) atau watt (W). Begitu juga dengan kolom bahan bakar yang pada motor bensin tertulis 'bensin' atau 'premium', pada motor listrik tertulis 'listrik'.

MAKA Motors sebagai produsen motor listrik di Indonesia telah menyesuaikan semua produknya, termasuk MAKA Cavalry, dengan regulasi yang berlaku sehingga semua motor listrik dari MAKA Motors telah dilengkapi dengan plat nomor biru sesuai ketentuan.

Plat Motor Bensin: Karakteristik dan Ketentuan

Motor berbahan bakar bensin atau motor konvensional di Indonesia menggunakan plat nomor dengan warna dasar hitam dan tulisan berwarna putih. Warna ini telah menjadi standar untuk kendaraan pribadi non-komersial sejak lama dan telah dikenal luas oleh masyarakat.

Ketentuan mengenai plat nomor kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Plat motor konvensional memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang setelah masa tersebut berakhir.

Pada STNK motor bensin, informasi yang dicantumkan meliputi kapasitas mesin dalam satuan cc, jenis bahan bakar yang digunakan (bensin/premium), dan informasi lainnya yang relevan dengan motor berbahan bakar minyak. Plat nomor pada motor bensin umumnya dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan.

Biaya pengurusan plat nomor dan STNK untuk motor bensin juga memiliki struktur yang berbeda dibandingkan dengan motor listrik, terutama karena adanya komponen pajak yang dihitung berdasarkan kapasitas mesin.

Perbedaan Utama Plat Motor Listrik dan Motor Bensin

Perbedaan plat motor listrik dan motor bensin dapat dilihat dari beberapa aspek utama:

1. Warna dan Tampilan Visual:

  • Motor Listrik: Plat nomor berwarna dasar biru dengan tulisan putih

  • Motor Bensin: Plat nomor berwarna dasar hitam dengan tulisan putih

2. Informasi pada STNK:

  • Motor Listrik: Mencantumkan daya listrik dalam kW atau W, dan bahan bakar tertulis 'listrik'

  • Motor Bensin: Mencantumkan kapasitas mesin dalam cc, dan bahan bakar tertulis 'bensin' atau 'premium'

3. Struktur Biaya dan Pajak:

  • Motor Listrik: Memiliki insentif khusus berupa pembebasan atau pengurangan beberapa komponen pajak sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap kendaraan ramah lingkungan

  • Motor Bensin: Biaya pajak dihitung berdasarkan kapasitas mesin dan tahun pembuatan

4. Proses Pendaftaran:

  • Motor Listrik: Memiliki beberapa prosedur khusus dalam pendaftaran dan pengurusan dokumen

  • Motor Bensin: Mengikuti prosedur standar yang telah lama berlaku

5. Penempatan Plat:

  • Motor Listrik: Penempatan plat nomor mungkin memiliki ketentuan khusus menyesuaikan dengan desain kendaraan listrik

  • Motor Bensin: Plat nomor ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan sesuai dengan standar yang telah lama diterapkan

Kesimpulan: Implikasi Penggunaan Plat Khusus Kendaraan Listrik

Penggunaan plat khusus berwarna biru untuk motor listrik memiliki implikasi penting dalam ekosistem transportasi di Indonesia. Perbedaan warna plat antara motor listrik dan motor bensin memudahkan identifikasi visual bagi petugas lalu lintas dan masyarakat umum. Hal ini juga membantu dalam implementasi kebijakan khusus terkait kendaraan ramah lingkungan, seperti akses ke area tertentu atau fasilitas khusus.

Selain itu, adanya perbedaan pada STNK dan plat nomor mencerminkan perbedaan teknologi dan karakteristik kedua jenis kendaraan. Informasi daya listrik yang menggantikan kapasitas mesin pada STNK motor listrik menunjukkan pergeseran paradigma dalam mengukur kemampuan dan performa kendaraan.

Kebijakan plat khusus untuk kendaraan listrik juga merupakan bagian dari strategi pemerintah Indonesia dalam mendukung transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan. Dengan memberikan identitas khusus, pemerintah dapat lebih mudah mengimplementasikan insentif dan kebijakan yang mendukung penggunaan kendaraan listrik.

Bagi Anda yang berencana membeli motor listrik seperti MAKA Cavalry, penting untuk memahami perbedaan ini dan memastikan bahwa kendaraan Anda terdaftar dengan benar sesuai regulasi yang berlaku. Dengan memiliki plat nomor dan STNK yang sesuai, Anda tidak hanya mematuhi hukum tetapi juga berkontribusi dalam upaya mengurangi emisi karbon dan mendukung transportasi berkelanjutan di Indonesia.



Tag

#baterai motor listrik

RELATED ARTICLE