28 March 2025
Plat Motor Listrik kini punya aturan khusus. Pelajari jenis, cara mengurus, dan keuntungannya agar kamu tak salah langkah!
Share
There is no section
Plat nomor kendaraan listrik kini memiliki ciri khas yang mudah dikenali: warna plat motor listrik adalah biru dengan tulisan putih. Model ini dikenal sebagai plat motor listrik terbaru, yang membedakan kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional. Banyak pengguna menyebutnya plat motor listrik biru, sesuai ketentuan dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 Pasal 45.
Sebagai pemilik atau calon pemilik kendaraan listrik, Anda perlu memahami sistem penomoran khusus ini. Tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga karena plat nomor khusus ini membuka akses ke berbagai keuntungan, seperti pembebasan dari kebijakan ganjil-genap di Jakarta dan pengurangan biaya administrasi kendaraan.
Dalam artikel ini, Anda akan mempelajari semua informasi penting tentang plat nomor kendaraan listrik, mulai dari perbedaan warna, desain khusus, hingga cara pengurusannya yang perlu Anda ketahui.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan listrik merupakan identitas resmi yang memiliki karakteristik khusus. Sistem penomoran ini diatur secara resmi melalui Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 2.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan lima kategori plat nomor khusus untuk kendaraan listrik dengan desain yang berbeda:
Selain itu, pemilihan warna biru pada list plat nomor bukan sekadar keputusan estetika. Forum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merekomendasikan warna ini karena sejalan dengan program 'Langit Biru' yang didukung pemerintah. Warna biru melambangkan langit yang bersih tanpa kontaminasi emisi gas dan bentuk polusi lainnya dari kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, desain khusus ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memudahkan petugas kepolisian dalam mengidentifikasi kendaraan listrik di jalan raya. Kedua, mendukung program Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang dicanangkan pemerintah.
Desain khusus pada plat nomor kendaraan listrik mencerminkan komitmen pemerintah terhadap program kendaraan ramah lingkungan. Ciri paling mencolok adalah penambahan list biru pada bagian bawah plat yang membedakannya dari kendaraan konvensional.
Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021, terdapat lima variasi warna dasar plat nomor dengan list biru untuk kategori berbeda:
Pemilihan warna biru pada list plat nomor memiliki makna mendalam. Warna ini melambangkan langit yang bersih tanpa kontaminasi emisi gas dan polusi dari kendaraan bermotor. Sementara itu, desain plat nomor motor listrik juga dilengkapi dengan kode-kode khusus yang berkaitan dengan kategori kendaraan listrik.
Oleh karena itu, kombinasi warna dan desain khusus ini bukan sekadar elemen estetika. Tujuan utamanya adalah memudahkan petugas kepolisian dalam mengidentifikasi kendaraan listrik di jalan raya. Selain itu, desain ini juga mendukung program pemerintah dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Mengurus plat nomor untuk motor listrik memerlukan serangkaian dokumen dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009. Selanjutnya, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan:
Biaya pengurusan plat motor listrik telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dengan rincian sebagai berikut: penerbitan STNK Rp100.000, biaya pengesahan Rp25.000, biaya administrasi Rp25.000, SWDKLLJ Rp35.000, dan penerbitan plat nomor Rp60.000.
Kemudian, bagi Anda yang menginginkan nomor plat khusus, tersedia beberapa pilihan dengan biaya tambahan. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan memiliki tarif berbeda berdasarkan kombinasi angka: satu angka tanpa huruf Rp20 juta, dua angka tanpa huruf Rp15 juta, tiga angka tanpa huruf Rp10 juta, dan empat angka tanpa huruf Rp7,5 juta.
Pada dasarnya, proses pengurusan plat motor listrik dilakukan di kantor Samsat setempat. Setelah dokumen lengkap, akan dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan tanpa biaya tambahan. Oleh karena itu, pastikan semua persyaratan telah dipenuhi untuk memperlancar proses pengurusan.
Sistem plat nomor khusus kendaraan listrik merupakan langkah penting dalam mendukung program kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Dengan demikian, list biru pada plat nomor tidak hanya berfungsi sebagai penanda, tetapi juga simbol komitmen terhadap udara bersih dan masa depan transportasi yang lebih baik.
Selain itu, lima kategori warna plat yang berbeda memudahkan identifikasi jenis penggunaan kendaraan listrik di jalan raya. Proses pengurusan plat nomor khusus ini telah diatur dengan jelas, mulai dari dokumen yang diperlukan hingga biaya yang harus dikeluarkan.
Oleh karena itu, pastikan Anda memahami semua persyaratan sebelum mengurus plat nomor kendaraan listrik. Pengetahuan tentang sistem penomoran khusus ini tidak hanya membantu kepatuhan hukum, tetapi juga membuka akses ke berbagai keuntungan seperti pembebasan dari kebijakan ganjil-genap dan pengurangan biaya administrasi kendaraan.
Tag