22 May 2025
Pelajari cara mudah perpanjang STNK motor listrik, baik online maupun di Samsat, lengkap dengan syarat, prosedur, dan rincian biaya terbaru
Share
There is no section
Motor listrik semakin populer di Indonesia sebagai alternatif kendaraan ramah lingkungan. Meskipun relatif baru, proses pengurusan dokumen resmi seperti perpanjangan STNK motor listrik tidak jauh berbeda dengan motor konvensional. Namun, tetap ada beberapa perbedaan yang perlu Anda pahami. Artikel ini akan membahas cara perpanjang STNK motor listrik dengan mudah, lengkap dengan persyaratan dan prosedur yang harus diikuti.
Perpanjangan STNK motor listrik pada dasarnya mengikuti alur yang sama dengan kendaraan konvensional, namun dengan beberapa perbedaan dalam klasifikasi dan perhitungan biaya. STNK perlu diperpanjang setiap tahun (pajak tahunan) dan setiap lima tahun untuk penggantian plat nomor.
Berdasarkan peraturan terbaru, kendaraan listrik termasuk motor listrik seperti MAKA Cavalry mendapatkan insentif khusus berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Proses perpanjangan STNK motor listrik dapat dilakukan melalui dua cara utama:
1. Secara langsung di kantor Samsat terdekat
2. Secara online melalui aplikasi atau website resmi
Perlu diketahui bahwa setiap daerah mungkin memiliki kebijakan sedikit berbeda dalam proses perpanjangan STNK motor listrik, namun secara umum prosedurnya relatif sama di seluruh Indonesia.
Sebelum melakukan perpanjangan STNK motor listrik, pastikan Anda menyiapkan semua syarat dokumen yang diperlukan untuk memperlancar prosesnya:
STNK asli yang masih berlaku
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan nama di STNK
Fotokopi KTP
BPKB (tidak wajib dibawa, tapi baik jika disiapkan)
Bukti hasil cek fisik kendaraan (untuk beberapa daerah)
STNK asli
KTP asli sesuai dengan nama di STNK
Fotokopi KTP
Fotokopi BPKB
BPKB asli
Bukti hasil cek fisik kendaraan (wajib)
Untuk motor listrik seperti MAKA Cavalry, dokumen manufaktur seperti sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe sudah diurus oleh produsen. Sebagai konsumen, Anda hanya perlu memastikan dokumen standar seperti di atas telah lengkap.
Jika STNK diurus oleh orang lain (bukan nama yang tertera di STNK), diperlukan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Perpanjangan STNK motor listrik online menjadi pilihan praktis bagi banyak pemilik kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:
Cek Informasi Pajak Kendaraan
Kunjungi website Samsat Online resmi di daerah Anda
Masukkan data kendaraan (nomor rangka/nomor STNK)
Lihat informasi detail pajak yang harus dibayar
Lakukan Pembayaran Pajak
Catat kode pembayaran yang muncul
Bayar melalui e-channel bank yang tersedia (ATM, mobile banking, internet banking)
Simpan bukti pembayaran
Validasi Pembayaran
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi
Bukti pembayaran digital (e-STNK) dapat diunduh sebagai pengganti sementara
Pengambilan STNK Fisik
Kunjungi kantor Samsat dengan membawa bukti pembayaran, STNK asli, dan KTP
Berikan dokumen ke petugas untuk divalidasi
Ambil STNK yang sudah diperpanjang
Perlu diingat bahwa untuk perpanjangan STNK motor listrik 5 tahunan, Anda tetap harus datang ke Samsat untuk cek fisik kendaraan dan penggantian plat nomor.
Jika Anda lebih menyukai metode konvensional, berikut langkah-langkah perpanjangan STNK motor listrik di kantor Samsat:
Persiapkan Dokumen
Siapkan semua dokumen yang diperlukan seperti STNK asli, KTP, dan lainnya
Untuk perpanjangan 5 tahunan, jangan lupa membawa BPKB asli
Lakukan Cek Fisik (Khusus 5 Tahunan)
Bawa kendaraan ke area cek fisik di Samsat
Petugas akan memeriksa kecocokan nomor rangka dan mesin
Anda akan mendapatkan formulir hasil pemeriksaan
Isi Formulir Perpanjangan
Dapatkan formulir perpanjangan STNK di loket yang tersedia
Isi dengan data lengkap dan benar
Serahkan Berkas dan Tunggu Verifikasi
Serahkan semua dokumen dan formulir ke loket pendaftaran
Tunggu proses verifikasi berkas
Bayar Pajak dan Biaya Perpanjangan
Setelah verifikasi, Anda akan diarahkan ke loket pembayaran
Bayar sesuai jumlah yang tertera
Ambil STNK yang Sudah Diperpanjang
Tunggu nama Anda dipanggil
Ambil STNK yang sudah diperpanjang
Salah satu keuntungan memiliki motor listrik adalah biaya perpanjangan STNK yang lebih rendah dibanding motor konvensional. Berikut rincian komponen biaya perpanjangan STNK motor listrik:
Untuk kendaraan listrik, termasuk motor listrik MAKA Cavalry, dikenakan PKB sebesar 10% dari kendaraan konvensional sejenis
Ini merupakan insentif khusus dari pemerintah untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan
Perpanjangan tahunan: sekitar Rp 50.000
Perpanjangan 5 tahunan: sekitar Rp 100.000 - Rp 150.000 (termasuk biaya penggantian plat nomor)
Biasanya berkisar antara Rp 35.000 - Rp 100.000 tergantung jenis dan kapasitas motor listrik
Sebagai contoh, jika pajak motor konvensional sejenis sekitar Rp 300.000, maka untuk motor listrik seperti MAKA Cavalry, PKB yang dibayarkan hanya sekitar Rp 30.000 ditambah biaya administrasi dan SWDKLLJ.
Insentif ini berlaku untuk semua jenis kendaraan listrik, termasuk motor listrik, yang terdaftar secara resmi dan memiliki dokumen lengkap. Perlu dicatat bahwa rincian biaya dapat berbeda di setiap daerah, tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
Proses perpanjangan STNK motor listrik tidak jauh berbeda dengan motor konvensional, namun dengan keuntungan biaya yang lebih rendah. Anda bisa melakukan perpanjangan baik secara online maupun langsung di Samsat. Yang terpenting adalah memastikan semua dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Dengan semakin banyaknya insentif untuk kendaraan listrik, memiliki motor listrik seperti MAKA Cavalry bukan hanya ramah lingkungan tetapi juga ramah di kantong dari segi biaya perawatan dokumen. Pastikan Anda selalu memperpanjang STNK tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan dan masalah lainnya di jalan.
Selamat menikmati berkendara dengan motor listrik Anda, sambil berkontribusi pada lingkungan yang lebih bersih dan udara yang lebih sehat untuk Indonesia!
Tag