23 May 2025

Syarat Lengkap Perpanjangan STNK Motor Listrik

Ketahui syarat lengkap perpanjangan STNK motor listrik, dokumen wajib, prosedur tahunan & 5 tahunan, serta estimasi biaya dan insentif pajak terbaru

Share

Daftar isi

Seiring dengan makin populernya kendaraan listrik di Indonesia, pengetahuan tentang administrasi dan pengurusan dokumen kendaraan listrik menjadi sangat penting. Salah satu dokumen penting yang perlu diperhatikan adalah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) motor listrik yang memerlukan perpanjangan secara berkala. Artikel ini akan membahas secara detail tentang syarat perpanjangan STNK motor listrik beserta prosedur dan biaya yang perlu disiapkan.

Mengenal Perpanjangan STNK untuk Motor Listrik di Indonesia

Perpanjangan STNK motor listrik pada dasarnya memiliki konsep yang sama dengan perpanjangan STNK kendaraan konvensional, namun dengan beberapa perbedaan dalam hal persyaratan teknis dan perhitungan pajak. Di Indonesia, perpanjangan STNK terbagi menjadi dua jenis:

  1. Perpanjangan Tahunan: Dilakukan setiap satu tahun sekali dan relatif lebih sederhana karena hanya melibatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa pergantian plat nomor.

  2. Perpanjangan 5 Tahunan: Dilakukan setiap lima tahun sekali dan lebih kompleks karena melibatkan penggantian plat nomor, STNK, serta pembayaran pajak kendaraan.

Khusus untuk kendaraan listrik, pemerintah Indonesia telah memberikan beberapa insentif dan kemudahan dalam proses administrasinya, termasuk dalam hal perpanjangan STNK. Namun, tetap ada persyaratan standar yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik motor listrik.

Dokumen Wajib dan Syarat Perpanjangan STNK Motor Listrik

Untuk melakukan perpanjangan STNK motor listrik, terdapat beberapa dokumen wajib dan persyaratan yang harus disiapkan:

Persyaratan Perpanjangan STNK Tahunan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan

  2. STNK asli yang masih berlaku

  3. Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya

  4. Surat kuasa bermeterai jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain

  5. Formulir perpanjangan STNK yang telah diisi lengkap

Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

  1. Semua persyaratan perpanjangan STNK tahunan

  2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli

  3. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan (cek fisik)

  4. Bukti identitas pemilik yang sesuai dengan data di BPKB dan STNK

  5. Untuk badan hukum, diperlukan tambahan dokumen:

  6. Salinan akte pendirian perusahaan

  7. Surat keterangan domisili perusahaan

  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan

Persyaratan Khusus Motor Listrik

Untuk motor listrik, ada beberapa dokumen tambahan yang mungkin diperlukan:

  1. Sertifikat uji tipe kendaraan listrik

  2. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk motor listrik impor

  3. Faktur pembelian yang menjelaskan spesifikasi motor listrik

Pemilik motor listrik MAKA Cavalry, sebagai produk lokal dari MAKA Motors, memiliki kemudahan tersendiri dalam pengurusan STNK karena produsen telah menyediakan sertifikasi yang diperlukan sesuai standar regulasi Indonesia.

Biaya dan Pajak Motor Listrik dalam Perpanjangan STNK

Biaya perpanjangan STNK motor listrik terdiri dari beberapa komponen yang perlu diperhatikan:

Komponen Biaya Perpanjangan STNK

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  • Motor listrik mendapatkan insentif berupa pengurangan tarif PKB dibandingkan motor konvensional.

  1. Biaya Administrasi STNK

  • Perpanjangan tahunan: sekitar Rp 50.000 - Rp 100.000

  • Perpanjangan 5 tahunan: sekitar Rp 250.000 - Rp 375.000 (termasuk biaya plat nomor baru)

  1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ.

  • Besarannya bervariasi berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan, biasanya sekitar Rp 35.000 - Rp 100.000.

Estimasi Biaya Perpanjangan STNK Motor Listrik

Berdasarkan kisaran harga motor listrik, berikut estimasi biaya pajak tahunan:

  • Motor Listrik Entry-Level (Harga Rp 15-25 juta): Estimasi pajak tahunan sekitar Rp 200.000 - Rp 400.000

  • Motor Listrik Medium (Harga Rp 25-40 juta): Estimasi pajak tahunan sekitar Rp 400.000 - Rp 700.000

  • Motor Listrik Premium (Harga Rp 50 juta ke atas): Estimasi pajak tahunan sekitar Rp 750.000 - Rp 1.250.000

Perhitungan pajak kendaraan motor listrik pada umumnya didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan tarif pajak. Untuk motor listrik, pemerintah telah memberikan insentif berupa pengurangan tarif pajak untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Prosedur dan Tahapan Perpanjangan STNK Kendaraan Listrik

Berikut adalah tahapan perpanjangan STNK motor listrik yang perlu diikuti:

Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan

  1. Mempersiapkan Dokumen
    Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan.

  2. Mengunjungi Kantor Samsat
    Datangi Samsat terdekat atau memanfaatkan Samsat keliling yang tersedia di area terdekat.

  3. Mengisi Formulir Perpanjangan
    Isi formulir perpanjangan STNK yang disediakan dengan data yang benar dan lengkap.

  4. Melakukan Pembayaran
    Setelah verifikasi dokumen, lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan.

  5. Menerima STNK yang Telah Diperpanjang
    Tunggu prosesnya selesai, kemudian terima STNK yang sudah diperpanjang.

Prosedur Perpanjangan STNK 5 Tahunan

  1. Mempersiapkan Dokumen
    Siapkan semua dokumen yang diperlukan termasuk BPKB.

  2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
    Bawa kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan fisik di loket cek fisik Samsat.

  3. Mengisi Formulir dan Verifikasi Data
    Isi formulir perpanjangan dan tunggu proses verifikasi data kendaraan dan pemilik.

  4. Pembayaran Pajak dan Biaya Administrasi
    Bayar pajak dan biaya administrasi sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan.

  5. Pengambilan STNK dan Plat Nomor Baru
    Ambil STNK dan plat nomor baru setelah semua prosedur selesai.

Opsi Kemudahan Perpanjangan

Saat ini, beberapa Samsat telah menawarkan kemudahan perpanjangan STNK untuk kendaraan listrik. MAKA Motors, sebagai produsen motor listrik lokal, juga menyediakan layanan bantuan informasi dan asistensi pengurusan STNK melalui dealer-dealer resminya.

Selain itu, ada beberapa layanan online dan aplikasi yang dapat membantu proses perpanjangan STNK motor listrik, seperti:

  1. Samsat Online Nasional

  2. Aplikasi Samsat Mobile

  3. Drive-thru Samsat untuk perpanjangan tahunan

  4. Gerai Samsat di pusat perbelanjaan

Kesimpulan

Perpanjangan STNK motor listrik di Indonesia memiliki persyaratan dan prosedur yang relatif sama dengan kendaraan konvensional, namun dengan beberapa kekhususan terutama dalam hal dokumen teknis dan perhitungan pajak. Pemilik motor listrik perlu menyiapkan dokumen-dokumen wajib seperti KTP, STNK asli, bukti pembayaran pajak sebelumnya, serta dokumen tambahan untuk perpanjangan 5 tahunan.

Keuntungan memiliki motor listrik seperti MAKA Cavalry adalah adanya insentif berupa pengurangan tarif pajak kendaraan bermotor, yang membuat biaya kepemilikan jangka panjang menjadi lebih ekonomis. Dengan memahami syarat perpanjangan STNK motor listrik dan prosedurnya, pemilik kendaraan listrik dapat mengurus perpanjangan STNK dengan lebih mudah dan efisien.



Tag

#syarat perpanjangan STNK motor listrik

RELATED ARTICLE