23 May 2025

Biaya Perpanjangan STNK Motor Listrik Beserta Pajak & Plat

Ketahui biaya perpanjangan STNK motor listrik 2025, lengkap dengan insentif PKB 0%, rincian biaya, dan prosedur mudah untuk perpanjangan tahunan & 5 tahunan

Share

Daftar isi

Seiring dengan perkembangan teknologi ramah lingkungan, motor listrik semakin menjadi pilihan transportasi yang populer di Indonesia. Salah satu pertimbangan penting bagi pemilik atau calon pemilik motor listrik adalah biaya kepemilikan, termasuk biaya perpanjangan STNK. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai biaya perpanjangan STNK motor listrik di tahun 2025, perbandingannya dengan motor konvensional, serta berbagai kebijakan yang berlaku.

Biaya Perpanjangan STNK Motor Listrik Tahun 2025

Biaya perpanjangan STNK motor listrik di tahun 2025 menjadi topik yang menarik perhatian banyak pengendara kendaraan listrik di Indonesia. Pada dasarnya, struktur biaya perpanjangan STNK motor listrik terdiri dari beberapa komponen utama:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Komponen ini dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan bobot yang mencerminkan dampak kendaraan terhadap lingkungan.

  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Ini adalah komponen biaya yang digunakan untuk asuransi kecelakaan.

  3. Biaya Administrasi STNK: Biaya untuk penerbitan dokumen STNK.

  4. Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Biaya untuk plat nomor kendaraan.

Berdasarkan regulasi terbaru, biaya urus perpanjangan STNK motor listrik pada tahun 2025 mengalami penyesuaian yang signifikan. Untuk perpanjangan tahunan (pajak tahunan), pemilik motor listrik dikenai biaya yang terdiri dari SWDKLLJ sekitar Rp83.000, biaya administrasi STNK sebesar Rp100.000, dan biaya administrasi TNKB sebesar Rp60.000.

Sementara untuk biaya 5 tahunan, total biaya untuk mengurus STNK dan plat nomor motor listrik berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp4.000.000, tergantung pada tipe dan nilai jual kendaraan.

Perbandingan Pajak Tahunan Motor Listrik vs Motor Konvensional

Perbedaan biaya perpanjangan STNK antara motor listrik dan motor konvensional terletak pada komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berikut perbandingannya:

Pajak Motor Listrik

Kabar baik bagi pemilik motor listrik, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru, motor listrik mendapatkan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sebesar 0%. Ini berarti komponen PKB yang biasanya menjadi bagian terbesar dari biaya perpanjangan STNK tidak dibebankan kepada pemilik motor listrik.

Sebagai contoh, untuk motor listrik premium dengan harga sekitar Rp 50 juta, yang seharusnya dikenai pajak tahunan sekitar Rp 750.000 - Rp 1.250.000, kini hanya perlu membayar komponen biaya lainnya seperti SWDKLLJ dan biaya administrasi yang totalnya sekitar Rp 243.000.

Pajak Motor Konvensional

Sementara untuk motor konvensional berbahan bakar bensin, PKB masih dikenakan penuh berdasarkan nilai jual kendaraan. Misalnya, untuk motor konvensional dengan nilai yang setara, pemilik harus membayar PKB sekitar Rp 500.000 - Rp 1.000.000 (tergantung pada nilai jual dan daerah), ditambah komponen biaya lainnya.

Perbedaan ini menunjukkan upaya pemerintah mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan insentif fiskal yang signifikan.

Prosedur dan Persyaratan Perpanjangan STNK Kendaraan Listrik

Proses perpanjangan pajak motor listrik secara umum mirip dengan motor konvensional, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Dokumen yang Diperlukan

  1. STNK asli

  2. KTP pemilik kendaraan yang tercantum di STNK

  3. Fotokopi BPKB

  4. Bukti hasil cek fisik kendaraan (untuk perpanjangan 5 tahunan)

Langkah-Langkah Perpanjangan

  1. Pemeriksaan Fisik

  2. Pembayaran: Untuk perpanjangan 5 tahunan, kendaraan harus melalui pemeriksaan fisik di Samsat.: Setelah melakukan cek fisik, lakukan pembayaran di loket yang telah ditentukan.

  3. Pengambilan STNK: Setelah pembayaran, Anda akan menerima STNK yang sudah diperpanjang.

Kabar baiknya, khusus untuk motor listrik seperti MAKA Cavalry, proses pengurusan STNK kini bisa diselesaikan berkat sistem yang telah diperbarui dan dukungan pemerintah terhadap kendaraan listrik.

Insentif dan Kebijakan Terkait Motor Listrik Bebas Pajak

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik, termasuk motor listrik. Beberapa insentif dan kebijakan terkait tarif perpanjangan STNK kendaraan listrik meliputi:

Pembebasan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Berdasarkan kebijakan terbaru, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PKB sebesar 100% untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan yang mengurangi emisi karbon.

Insentif BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Selain pembebasan PKB, pemerintah juga memberikan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk motor listrik. Insentif ini berlaku baik untuk pembelian baru maupun bekas.

Kemudahan Proses Administrasi

Pemerintah telah menyederhanakan proses administrasi untuk kendaraan listrik, termasuk proses perpanjangan STNK yang lebih cepat. Khusus untuk motor listrik seperti yang ditawarkan MAKA Motors, proses pengurusan dokumentasi telah dipermudah dengan sistem terintegrasi.

Kebijakan ini diharapkan akan terus berlanjut hingga 2025 dan seterusnya sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Kesimpulan

Biaya STNK motor listrik 2025 menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pengembangan kendaraan ramah lingkungan. Dengan pembebasan PKB dan berbagai insentif lainnya, pemilik motor listrik, termasuk pemilik MAKA Cavalry, dapat menikmati biaya kepemilikan yang lebih rendah dibandingkan motor konvensional.

Perpanjangan pajak motor listrik yang lebih ekonomis merupakan salah satu pertimbangan penting bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik. Selain menghemat biaya, penggunaan motor listrik juga berkontribusi pada pengurangan polusi udara dan pelestarian lingkungan.

Dengan kebijakan yang mendukung dan proses administrasi yang semakin mudah, tidak mengherankan jika popularitas motor listrik, terutama MAKA Cavalry, terus meningkat di kalangan masyarakat Indonesia yang semakin sadar lingkungan.

Tag

#biaya perpanjang STNK motor listrik

RELATED ARTICLE