26 March 2025
Pajak motor listrik kini hanya Rp35.000, dengan pembebasan PKB dan BBNKB. Simak aturan resmi Kemenhub terbaru tentang pajak dan insentif kendaraan listrik.
Share
There is no section
Apakah motor listrik bayar pajak? Kabar menggembirakan bagi Anda yang tertarik dengan kendaraan ramah lingkungan ini. Pajak tahunan motor listrik kini hanya sebesar Rp35.000, jauh lebih hemat dibandingkan motor konvensional yang bisa mencapai Rp1.000.000 per tahun.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik baru kini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bahkan, pemerintah memberikan insentif tambahan berupa potongan harga hingga Rp7 juta untuk pembelian motor listrik. Dengan kebijakan baru ini, Anda hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai biaya tahunan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan perubahan kebijakan insentif untuk motor listrik. Berbeda dengan skema sebelumnya yang memberikan subsidi langsung Rp7 juta, pemerintah kini menerapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024, pembelian motor listrik sekarang dikenakan PPN sebesar 1% dari harga jual, menurun drastis dari tarif normal 11%. Selanjutnya, pemerintah menyediakan dana sebesar USD455 juta untuk mensubsidi penjualan sepeda motor listrik. Artinya, motor listrik tidak dikenakan pajak progresif.
Program subsidi ini mencakup dua kategori utama:
Kementerian Perindustrian menambahkan kuota subsidi motor listrik hingga 10.700 unit dengan nilai Rp75 miliar untuk memudahkan akses masyarakat. Meskipun demikian, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap wajib dibayarkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menetapkan target ambisius untuk tahun 2030. Pemerintah menargetkan penggunaan:
Untuk mendukung infrastruktur, pemerintah berencana menambah:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan dukungan melalui berbagai insentif fiskal, termasuk PPN 0% untuk penjualan motor listrik roda dua, baik produksi dalam negeri maupun impor. Kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan keamanan energi nasional, sekaligus berkontribusi pada perbaikan kualitas udara serta pengurangan emisi karbon.
Kemenko Marves berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML), Rocky Mountain Institute (RMI), dan Indonesia Environment Fund (IEF) untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Upaya ini membutuhkan kerja sama dari semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, sektor swasta, mitra pembangunan, dan masyarakat.
Perhitungan pajak motor listrik mengalami perubahan signifikan seiring dengan kebijakan terbaru pemerintah. Saat ini, komponen pajak motor listrik terdiri dari dua elemen utama: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru mendapatkan pembebasan penuh dari:
Namun demikian, pembebasan ini tidak berlaku untuk kendaraan hasil konversi dari motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik.
Meskipun ada pembebasan PKB dan BBNKB, pemilik motor listrik tetap berkewajiban membayar SWDKLLJ. Besaran SWDKLLJ bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas motor listrik. Selain itu, biaya administrasi yang masih perlu dibayarkan meliputi:
Untuk memahami perhitungan pajak motor listrik secara lebih detail, berikut simulasi berdasarkan kategori harga:
Motor listrik kategori terjangkau (harga Rp15 juta):
Motor listrik kategori menengah (harga Rp30 juta):
Motor listrik kategori premium (harga Rp50 juta):
Rumus dasar perhitungan pajak STNK motor listrik menggunakan formula: Biaya Pajak STNK = (NJK x Tarif PKB) + SWDKLLJ. Sebagai contoh, untuk motor listrik dengan Nilai Jual Kendaraan (NJK) Rp28 juta:
Perlu diperhatikan bahwa tarif PKB untuk motor listrik ditetapkan maksimal 10% dari Nilai Jual Kendaraan, namun pemerintah sering memberikan pengurangan tarif sebagai bentuk insentif tambahan. Dengan adanya pembebasan PKB terbaru, pemilik motor listrik hanya perlu membayar komponen SWDKLLJ sebagai biaya tahunan wajib.
Pembayaran pajak motor listrik kini semakin dipermudah dengan berbagai opsi yang tersedia. Pemilik kendaraan listrik dapat memilih antara pembayaran langsung di kantor Samsat atau menggunakan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Pembayaran pajak dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan. Untuk menghindari keterlambatan, pembayaran dapat dilakukan satu bulan sebelum jatuh tempo. Sebagai contoh, apabila pajak kendaraan jatuh tempo pada bulan Februari, pembayaran sudah dapat dilakukan sejak awal Januari.
Selain itu, aplikasi SIGNAL menawarkan kemudahan pembayaran secara digital. Setelah melakukan registrasi dan verifikasi STNK, pemilik kendaraan akan menerima kode pembayaran yang berlaku selama dua jam. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode e-payment yang tersedia.
Untuk melakukan pembayaran pajak, pemilik kendaraan listrik perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:
Khusus untuk kendaraan yang dibeli menggunakan leasing, diperlukan surat pernyataan dari pihak leasing. Sementara untuk pendaftaran atas nama badan hukum, dokumen tambahan yang harus dilampirkan meliputi:
Setelah menyerahkan dokumen lengkap, petugas akan memproses pembayaran sesuai dengan besaran PKB yang tertera. Bukti pelunasan PKB yang baru akan diterbitkan setelah pembayaran terverifikasi. Seluruh proses ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi pemilik kendaraan listrik dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan.
Melalui aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan juga dapat berkonsultasi langsung dengan tim SIGNAL untuk mendapatkan informasi terkini atau bantuan jika mengalami kendala dalam bertransaksi. Sistem ini memastikan proses pembayaran pajak motor listrik menjadi lebih efisien dan transparan.
Kebijakan baru terkait pajak motor listrik memberikan berbagai manfaat signifikan bagi konsumen. Penerapan aturan ini menciptakan peluang penghematan yang menarik sekaligus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Penggunaan motor listrik menghadirkan penghematan biaya operasional hingga 80% dibandingkan motor konvensional. Untuk jarak tempuh 50 kilometer, pengguna motor listrik hanya membutuhkan biaya Rp2.500, sementara motor berbahan bakar memerlukan Rp13.000.
Berdasarkan perhitungan, pengguna motor listrik dapat menghemat biaya bahan bakar sebesar Rp2,77 juta per tahun. Selain itu, biaya perawatan motor listrik juga lebih rendah karena tidak memerlukan penggantian oli dan suku cadang rutin seperti motor konvensional.
Pemerintah melalui PLN menyediakan layanan home charging yang memudahkan pengisian daya di rumah. Infrastruktur pengisian daya terus dikembangkan untuk memberikan kenyamanan maksimal bagi pengguna motor listrik.
Saat ini, tersedia 21 bengkel konversi bersertifikat dengan kapasitas konversi 1.900 unit per bulan. Pemerintah berencana menambah jumlah bengkel konversi menjadi 1.020 unit di 10 kota besar Indonesia untuk meningkatkan kapasitas konversi hingga 1.224.000 unit per tahun.
Program konversi sepeda motor listrik memberikan manfaat tambahan berupa:
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap program konversi motor listrik. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan sekaligus membuka peluang lapangan kerja baru melalui bengkel-bengkel konversi.
Secara keseluruhan, kebijakan pajak motor listrik terbaru memberikan keuntungan besar bagi masyarakat Indonesia. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadikan motor listrik pilihan yang lebih terjangkau. Dengan demikian, biaya tahunan yang perlu Anda bayarkan hanya sebesar Rp35.000 untuk SWDKLLJ.
Selain itu, penghematan biaya operasional hingga 80% dibandingkan motor konvensional semakin memperkuat daya tarik kendaraan ramah lingkungan ini. Program konversi dan insentif pemerintah juga mendukung target penggunaan 13 juta kendaraan roda dua listrik pada tahun 2030.
Pada akhirnya, beralih ke motor listrik bukan hanya menguntungkan dari segi finansial, tetapi juga berkontribusi pada pengurangan emisi karbon dan penghematan devisa negara. Kebijakan yang memudahkan proses pembayaran pajak dan pengembangan infrastruktur pengisian daya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung transisi menuju transportasi yang lebih berkelanjutan.
Tag